penerimaan daerah adalah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. penerimaan daerah adalah

 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerahpenerimaan daerah adalah  Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menghasilkan penerimaan” adalah hasil penerimaan yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibiayai deri

adalah sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen pencairan dana. 12. 19. 1. Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 10. (3 ) Besarnya bagi hasil penerimaan pajak daerah yang diperuntukkan bagi desa paling sedikit 10 % (S epuluh Persen) pertahun atau sesuai kemampuan daerah dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi desa`yang. Sisa lebih perhitungan tahun lalu. Menurut Badrudin (2012), APBD adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh pendapatan atau penerimaan dan belanja atau. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening kas umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Secara garis besar terdapat dua fungsi utama pajak daerah, yaitu fungsi budgetory dan regulatry. Penelitian ini difokuskan pada perhitungan persentasi target dan realisasi penerimaan pajak daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, pendapatan daerah yang dianggarkan. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 12. A. Pajak daerah sebagai penerimaan ( Budgetair) Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah, dengan kata lain fungsi disebut sebagai fungsi budgetair. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang. 19. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 471,50 Belanja pemerintah pusat Rp257. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Penerimaan Daerah Salah satu sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 15. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan. 933,00 Hibah Rp 340,10 Belanja daerah Rp119. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Profil. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Keterangan Gambar : Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR. B. Penerimaan lain-lain Pengertian Pajak hotel Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, yang dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama,. metode penelitian di gunakan adalah pendekatam kuatitatif. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang. Sisa lebih perhitungan tahun lalu. Referensi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pendapatan Asli Daerah (PAD). UMUM : Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, dengan mengacu kepada. Dinas pariwisata setempat Penerimaan daerah yang diperoleh dari dari Kementerian. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan kas yang menjadi hak daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran dan tak perlu dibayar lagi oleh pemerintah. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan APBD mempunyai kewenangan antara lain : a. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang. Pada Undang-undang Nomor 25 Thn 1999 Pasal 21 menggemukan, bahwa suatu anggaran pengeluaran dalam APBD tersebut tidak dapat atau tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Sementara sumber penerimaan daerah adalah pendapatan asli daerah, dana. Pendapatan Asli Daerah: 166 453 448 026 433,0: 187 547 397 835 210,0: 1. Efisiensi adalah pemakaian sumber daya secara minimal untuk menggapai perolehan yang optimal. migas (minyak bumi dan gas alam); 2. 626,60. Tanggal: 5 Januari 2022. Pendapatan Daerah. aran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Berikut penjelasannya lebih lanjut: Pendapatan asli daerah ; Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Asli Daerah sering juga disingkat PAD. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Pendapatan Daerah, yang meliputi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Memahami Akuntansi Kas pada Pemerintah Daerah: Akuntansi Kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Balai Diklat Keuangan Cimahi. Pengertian Pendapatan Daerah. Jadi, dalam artikel soal. penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 2. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Mardiasmo, (2002), Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sektor pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Skip to the content. a. 00 WIB) Beranda. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Penerimaan kas adalah semua aliran toyang masuk ke Bendahara Umum Daerah. Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang masih ada di brankas atau rekening bank Bendahara Penerimaan hingga tanggal neraca belum disetorkan ke Kas Daerah. 20. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan daerah yang dihasilkan sendiri oleh daerah tersebut. 28. 2020 penerimaan pajak daerah tertinggi adalah kota Padang sebesar Rp 512,607 milyar, dan penerimaan retribusi tertingginya adalah kepulauan Mentawai sebesar Rp 83,23 milyar. 14. (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas. kepala daerah dan perangkat daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang seharusnya didorong oleh kegiatan ekonomi daerah. (Abdul Halim, 2008: 219) Adapun struktur APBD berdasarkan Pemendagri nomor 13 tahun 2006 terdiri dari 3 bagian yaitu: 1. Sumber utama pendapatan daerah berasal dari pajak. 2. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil 24. Hibah Daerah adalah bantuan dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pernerintah Daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali. 3. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. com – Salah satu kunci. PAD adalah pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang. Menurut (Yulianto, 2009) Sumber-Sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi berdasarkan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 5 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut adalah: 1. Pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman Daerah dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya Ringkasan APBD TA 2017 adalah dokumen yang berisi data pokok dan analisis kinerja keuangan daerah seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2017. Dana Perimbangan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. Fungsi ini merupakan alat pemerintah daerah untuk. Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan,menatausahakan,dan. 4. b. “Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang terdiri atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pos Penerimaan Non Pajak berupa penerimaan hasil Perusahaan Milik Daerah, serta pos penerimaan investasi serta pengelolaan sumber daya alam (Bastian, 2002). Mulai dari tempat wisata, tambang, dan lain sebagainya. Salah satu pajak daerah yangdengan pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang brlaku. go. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN7. Proses produksi dari industry di suatu daerah yang menggunakan sumber daya produksi local termasuk tenaga kerja dan bahan baku dan. 3. 11. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas,dan penerimaan lain-lain. Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala. 27. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan. daerah dalam melaksanakan tugas menjalankan mandat dari rakyat membutuhkan biaya yang besar. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontrib usi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadid. kepala daerah dan wakilnya. Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. 5 Basuki , Pengelolaan Keuangan Daerah ( Jakarta, 2007), hlm. 8. KOMPAS. ”Pajak daerah yaitu penerimaan dari pajak yang ditentukan pemungutannya dalam peraturan daerah, dan para wajib pajak tidak menerima imbalan langsung dari pemerintah daerah” Menurut Mardiasmo dalam Achmad Sani (2017 : 21), definisi pajak daerah adalah sebagai berikut: “Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atauPengertian Pendapatan Daerah. Jika distribusi penerimaan kepada daerah didasarkan pada atau menurut asal sumber penerimaan, maka model. Pendapatan Asli Daerah adalah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pinjaman Daerah. pemerintah daerah dan DPRD. daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan daerah yang dihasilkan sendiri oleh daerah tersebut. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan. Kompas. Sedangkan pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang sedang berlangsung maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Retribusi Perizinan Tertentu adalah penerimaan atas jasa perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau organisasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya, harta benda, fasilitas atau beberapa fasilitas untuk melindungi dan melindungi lingkungan hidup. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut sesuai peraturan daerah yang berlaku. (Halim, 2007) menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, semakin tinggi. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari: 1) Pajak Penghasilan. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus. 15. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. 1) Sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat ; 2) Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran; 3) Sumber data yang akurat bagi rakyat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah. Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu: Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci. Untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah mempunyai beberapa sumber peneri-maan daerah yang dituangkan dalam anggaran. PSAP 02 - 4 1 Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan 2 negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank 3 sentral. 25. visi dan misi yang ditetapkan; b) merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Contoh PAD antara lain: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pariwisata, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti hasil laba BUMD. 3. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Salah satu komponen Lain-lain Pendapatan yang dinyatakan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah hibah. 00 - 16. Bagian Kedua Target Retribusi Daerah Pasal 5 (1) Target penerimaan retribusi daerah adalah target retribusi daerah tahun anggaran 2020. I. Undang-Undang No. menempatkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah, bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1947 pajak dan retribusi daerah. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 3. Pendapatan Retribusi Daerah. Anda dapat mengunduh dokumen ini dalam format pdf dan melihat data APBD lainnya di Portal Data SIKD. dan pemerintah daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber sumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Semua penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa Bendahara Umum Daerah menerima nota kredit. Kemampuan keuangan akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pelayanan publik dan. b. Adapun penerimaan pajak daerah dapat diperoleh dari pajak provinsi yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air. Dokumen ini disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan fiskal daerah. C. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam pembiayaan. PAD atau disingkat sebagai Pendapatan Asli Daerah, merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, dan dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Berikut ini yang termasuk penerimaan pendapatan asli daerah dalam APBD adalah. Menurut Marihot (2006) pajak. 11 Dalam kenyataan yang terjadi di dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, penerima hibah tidak mencermati tata cara pelaporan dan pertanggungjawabanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 154 sampai dengan Pasal 156 pengaturan pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut: a. Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Kaho (1997:153) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik. Lain-lain Penerimaan yang sah Dan. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. Pada pemerintah daerah, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas baik penerimaan maupun pengeluaran kas daerah adalah Bendahara Umum Daerah (BUD). Sumber-sumber penerimaan daerah : Pendapatan asli daerah, terdiri dari : pajak daerah dan retribusi daerah, penerimaan daerah melalui hasil sumber daya, laba BUMD. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menghasilkan penerimaan” adalah hasil penerimaan yang berkaitan dengan pembangunan prasarana yang dibiayai deri. Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan nilai efektivitas pemungutan pajak daerah di Kota Depok tahun anggaran 2015-2018 yang disajikan pada tabel 4. Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Penerimaan Negara dari Pajak . Pembiayaan adalah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yangDaerah (NPHD). Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hasil Pajak Daerah b. Penyuluhan pajak daerah,. SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Walikota Bima untuk mengelola atau melakukan pungutan atas penerimaan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Mengutip dari pesisirbaratkab. 13. PAD. 2) Pajak Kendaraan Bermotor. Dana perimbangan terdiri dari bagi : hasil pajak dan bukan pajak, DAU, DAK, pinjaman pemerintah. Klasifikasi. Bendahara penerimaan ditetapkan oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan. dana alokasi umum. Daerah adalah Kabupaten Balangan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Retribusi adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah. Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan. Di Indonesia terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak, yakni pemerintah pusat dan daerah. 4. Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak daerah adalah alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan di daerah.